Ada tiga pelaku utama sistem inovasi nasional yang harus bekerja sama dalam pengembangan inovasi produk suatu invensi.
Hal ini disampaikan Wakil Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Anas M Fauzi dalam seminar yang digelar Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) KADIN Indonesia di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Seminar bertema "Inovasi untuk Pemberdayaan Usaha di Daerah" tersebut, dilangsungkan di Menara KADIN lantai 29 Jalan Rasuna Said Jakarta.
Anas menuturkan, pelaku utama dalam sistem inovasi nasional adalah pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator. Berikutnya adalah pelaku usaha/industri sebagai pengguna hasil invensi.
Adapun pelaku utama ketiga adalah lembaga-lembaga penelitian dan perguruan tinggi sebagai penghasil produk invensi.
Berdasarkan laporan Bank Dunia, anggaran yang dialokasikan Indonesia untuk penelitian dan pengembangan 0,08 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Angka ini relatif kecil dibanding Jepang, misalnya, yang anggaran penelitian dan pengembangannya 3,45 persen dari GDP," kata Anas.
No comments:
Post a Comment