Tim kurator PT Metro Batavia Airlines (Batavia Air) memastikan akan menjamin hak para eks karyawan Batavia Air. Mengingat eks karyawan merupakan krediturpreference atau yang didahulukan pembayarannya.
"Dalam UU Kepailitan dan PKPU, karyawan bersama Pajak merupakan kreditur preference. Artinya karyawan tidak usah khawatir menyangkut hak-haknya pasca putusan pailit," kata kurator Turman Pangabean, Selasa (5/3/2013).
Pertanyaan Turman ini sekaligus menanggapi aksi demo eks karyawan Batavia Air di pintu menuju Bandara Soekarno Hatta, Senin (4/3). Untuk itu Turman berharap eks karyawan untuk bersama dan biarkan kurator untuk bekerja.
Menurutnya ada dua cara melakukan pemberesan harta pailit. Pertama dengan mendapatkan calon investor baru, dan kedua dengan cara menjual seluruh aset Batavia Air kemudian dibagi rata. "Cara pertama pilihan yang paling indah," jelasnya.
Turman mengaku sampai saat ini ada tiga calon investor yang siap mengambil alih Batavia Air. Dua investor lokal dan satu adalah investor asing. "Mereka menyatakan punya uang dan siap take over. Kami tidak asal percaya dulu kalau mereka punya. Kalau memang serius mereka harus mengajukan perdamaian dengan Batavia," paparnya.
Sementara itu, untuk aset sejauh ini kurator terus melakukan pendataan. Aset berupa ruko telah diidentifikasi dan beberapa di antarnya dijadikan agunan ke bank. Ada sekitar 16 kamar apartemen yang diperkirakan milik perusahaan.
Selain ruko dan apartemen, kurator menyebutkan aset lain berupa 5 rumah di Bandara Mas dan kendaraan roda empat. Sejumlah 77 BPKB telah di tangan, namun kendaraannya sendiri belum dipegang kurator.
Sementara, tagihan yang masuk di antaranya dari ticketing sejumlah Rp 35 miliar, pajak Rp 40 miliar, PT Bank Muamalat Rp 429 miliar, PT Bank Capital Rp 15 miliar, PT Bank Harda Rp 11 miliar. Adapun kewajiban kepada karyawan mencapai Rp 140 miliar.
"Untuk Bank Capital dan Harda, nilai asetnya yang jadi agunan lebih dari nilai utangnya. Sementara itu, aset yang jaminan utang kepada Bank Muamalat berupa lima pesawat dengan 12 mesin," ujarnya.
Perihal permintaan karyawan Batavia Air yang menolak penarikan pesawat oleh lessor sebelum diserahkannya dana deposit, Turman menyatakan ada klausul perjanjian sewa pesawat yang menghalangi permintaan itu.
"Ada klausul dalam perjanjian bahwa jika utang perusahaan lebih besar dari deposit atau default seperti pailit maka uang itu akan diambil lessor,” katanya.
Kuasa hukum karyawan tak yakin
Sementara itu, kuasa hukum eks karyawan Batavia Air Odie Hudiyanto masih merasa belum yakin dengan pernyataan kurator ini. Tidak heran jika pihaknya menempuh upaya hukum ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang mengadukan perihal hak-haknya. "Ini kami berkaca pada kasus pengalaman kepailitan Adam Air. Kami mengambil langkah preventif," jelasnya.
Menurutnya, Dinaskertrans kota Tangerang telah mengeluarkan nota anjuran yang isinya memerintahkan kurator dan Batavia Air membayar hak karyawan yang mencapai Rp14,1 miliar untuk 545 pekerja. Rencananya, nota ini akan disampaikan pada rapat verifikasi kreditur pada tanggal 15 Maret mendatang.
"Kami juga akan menghadap Ketua PN Jakarta Pusat supaya kami diistimewakan dalam pemberesan harta pailit. Kami akan konvoi mulai start dari Bandara ke Pengadilan," tegasnya.
Sebagai informasi, Batavia Air dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Rabu (30/1/2013) lalu. Maskapai tersebut tidak mampu membayar utang kepada International Lease Finance Corporation (ILFC) sebesar 4,68 juta dollar AS.
No comments:
Post a Comment