Social Icons

Pemerintah Tetapkan Harga Beli Listrik Tenaga Surya 25 Sen/Kwh


Pemerintah siap memberikan harga pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 25 sen/kwh. Ini diharapkan dapat menarik investor asing untuk mengembangkan energi terbarukan tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai rapat koordinasi (Rakor) di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (5/3/2013)

"Setinggi-tingginya kita berikan 25 sen per kwh," ujarnya.

Agus menuturkan, investor akan diarahkan untuk pembangunan di daerah-daerah terpencil. PLN dipastikan siap untuk membeli listrik sesuai dengan harga yang ditetapkan.

"Jadi itu yang akan melakukan investasi adalah swasta. Dan swasta itu akan membangun PLTS untuk daerah terpencil. Jumlahnya (kapasitas) juga di bawah 2 MW (megawatt)," jelasnya.

Agus menjanjikan, jika bahan peralatan diambil dari dalam negeri, maka akan mendapatkan harga khusus. Pastinya, menurut Agus akan lebih baik dari yang ditawarkan.

"Kemudian kalau seandainya peralatannya menggunakan dari dalam negeri akan mendapat tarif yang lebih baik lagi," terangnya.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan, tarif tersebut sudah sesuai yang diajukan. Bulan ini, Peraturan Menteri (Permen) terkait hal tersebut akan diterbitkan.

"Persis sama semuanya, alhamdulillah semuanya beres. sesuai dengan usulan kita, 25 sen per kwh. Tapi itu yang setinggi-tingginya. Nanti yang bisa dilelang bisa lebih rendah dari itu ya itu yang akan dipakai," paparnya.

Ia menambahkan, lama pemakaian PLTS maksimal 20 tahun. Setelah waktu tersebut, tarif yang dipatok kemungkinan bisa diturunkan.

"Selama 20 tahun, nanti ada staging turun bertahap, tapi setelah beberapa tahun. nanti berapa jatuhnya berapa kita lihat IRR-nya berapa," pungkas Rida.

No comments:

Post a Comment